Penyebar Vaksin Palsu ternyata sudah beredar lama loh dari tahun 2003 - sekarang.
Pemalsu vaksi sempat diwawancarai reporter KompasTV, ia memaparkan ciri-ciri vaksin yang palsu.
Dalam paparannya si pelaku mengaku kalau vaksin palsu lebih bening dibanding dengan yang asli.
Kemasan juga tidak rapi ada semacam bekas congkelan atau bekas suntukan.
Selain itu barcode pabrik berbeda dengan yang asli, yang palsu lebih hitam dibanding dengan yang asli.
Fakta-fakta vaksin palsu
Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin
untuk balita.
Dari operasi tersebut, diketahui sindikat tersebut telah memproduksi
vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.
“Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh
Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003,” ujar Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes
Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksinpalsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang.
Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang
sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak
sebagai pencetak label vaksin palsu.
Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.
“Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan,” ujar Agung.
Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.
Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit,
puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat
tersebut atau tidak.
Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.
Gabungan cairan tetanus dan infus
Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.
Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.
Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian,
diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan
cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.
“Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu
dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat
pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru
didistribusikan,” ujar Agung.
Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi
di sebuah gudang yang “disulap” menjadi tempat peracikanvaksin.
Awal terungkapnya vaksin palsu
Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksinbalita ini
berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi
kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.
Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang
merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka
Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan
Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.
Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun,Bekasi.
“Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J
ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin
pengedaran vaksin,” ujar Agung.
Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.
Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.
Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan
Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah
di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur,
dan Kemang Regency.
Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing
terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu
orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan
penjual vaksin palsu.
Dua dari lima produsen berinisial R dan H adalah pasangan suami istri.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni
195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55vaksin antisnake, dan
sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5
miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas.
Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsu tersebut.
“Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa
diungkap dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar
Badrodin.(tribunnews/kompas tv/kompas.com)
BUAT ANDA YANG HOBBY BERMAIN JUDI ONLINE, SEGERA JOIN LANGSUNG BERSAMA SARANA4D SITUS JUDI TERPERCAYA
ReplyDeleteDENGAN PERMAINAN TERLENGKAP HANYA MENGGUNAKAN SATU ID
ANDA SUDAH BISA BERMAIN TARUHAN BOLA, TOGEL, CASINO, POKER, TANGKAS, SLOT, SABUNG AYAM.
PENDAFTARAN ADD WA DISINI